CIREBON- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, M, melawan. Ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, M lantas mengajukan gugatan praperadilan. Bahkan proses praperadilan itu sudah berjalan dan hari ini (12/3) masuk agenda putusan.
Hal itu disampaikan penasehat hukum M, Dan Bildansyah SH. Bildansyah menegaskan ada empat orang penasehat hukum (PH) yang mendampingi M. “Sudah kita daftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Sudah beberapa kali sidang. Besok (hari ini) sudah masuk agenda putusan,” kata Bildansyah kepada Radar Cirebon, kemarin.
Ia mengatakan Aada beberapa hal yang disoroti dalam penetapan tersangka tersebut. Di antaranya penetapan tersangka dilakukan bersama-sama dengan terbitnya surat perintah penyidikan. “Padahal kita tahu, tersangka itu produk dari sebuah proses yang bernama penyidikan. Kalau bersamaan waktunya, lalu prosesnya dan tahapannya kapan? Saat ini tinggal menunggu putusan praperadilan yang sudah berjalan. Sesuai aturannya kan memang sidangnya cepat. Harus diputus dalam 7 hari,” imbuhnya.
Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130, kata Bildansyah, sebelum melakukan penyidikan, penyidik harus menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang harus ditembuskan pada terlapor. “Dalam kasus M, surat perintah penyidikannya terbit berbarengan dengan penetapan tersangkanya. Ini yang jadi perhatian kita,” jelasnya.
Selanjutnya, menurut Bildanysah, M Ditetapkan tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka, kerugian negeranya belum ada atau belum bisa dibuktikan ada kerugian.
“Jangan lupa, ini penting (unsur kerugian). Pokok dari unsur delik Pasal 2 dan 3 itu salah satunya adalah kerugian negara. Karena itu agenda putusan besok (hari ini, red) kita harap fakta-fakta ini menjadi pertimbangan untuk membatalkan status tersangka yang disandangkan kejaksaan,” tandasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Hutamrin SH MH mengatakan praperadilan adalah hak semua warga negara. “Praperadilan adalah upaya yang diperbolehkan. Silakan diuji dan kita lihat bersama. Ini adalah hak semua warga Negara,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam jumpa pers, Selasa (9/3), Hutamrin mengumumkan nama Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon berinisial M dan Kepala Seksi (Kasi) Ketahanan berinisial D jadi tersangka hilangnya stok cadangan pangan berupa gabah kering pengadaan tahun 2019. Gabah kering itu hilang dari gudang Cadangan Pangan Pemkab Cirebon di Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang.