“Ada stok gabah sisa tahun 2019 sebanyak 90.719 kilogram milik Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Kita lakukan penyelidikan dan didapati beberapa fakta dari hasil penyelidikan tersebut,” ujar Hutamrin.
Dari hasil pendalaman, ada dugaan penyelahgunaan cadangan pangan. Di antaranya gabah sebanyak 9.000 kilogram yang digunakan M yang menjabat kepala dinas dan sebanyak 21.000 kilogram digunakan tersangka D, serta sebanyak 60.719 dikirim ke pihak swasta tanpa dasar hukum.
Dijelaskan Hutamrin, untuk gabah sebanyak 60.719 kilogram digiling menjadi beras dan disalurkan kepada masyarakat. Sementara 21.000 kilogram dijual oleh kedua tersangka. Di mana penjualannya tersebut tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau penerimaan daerah serta dalam prosesnya tanpa persetujuan Bupati Cirebon. “Dari hasil pemeriskaan, diduga tersangka M dan D meminta sejumlah uang kepada pihak swasta. Kita sudah periksa 27 saksi,” imbuhnya.
Soal kerugian negara, Hutamrin mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Kajari memastikan timnya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk merampungkan berkas perkara tersebut. (dri)