Langkah Mundur Polri

gibran-rakabuming
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
0 Komentar

ICJR juga mengkritik istilah restorative justice yang digunakan kepolisian. Sustira menyatakan, restorative justice atau RJ ditujukan untuk memulihkan kondisi antara pelaku, korban, dan masyarakat. “Dalam kasus ini, apabila kasusnya adalah penghinaan, maka siapa korbannya? Sebab Gibran tidak melakukan pelaporan sama sekali,” imbuhnya.
Di sisi lain, ICJR turut menilai keberadaan Polisi Virtual atau Virtual Police justru difungsikan untuk mengawasi perilaku warga negara dalam berekspresi di dalam dunia digital. Hal ini, menurut Sustira, jelas mengancam dan memperburuk demokrasi di Indonesia dan justru menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau memberikan kritik atas jalannya pemerintahan.
“Sebaiknya Polisi Virtual ini difokuskan untuk menangani kejahatan-kejahatan siber yang juga marak terjadi seperti penipuan online yang saat ini menjadi sorotan masyarakat,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan Arkham telah dibebaskan setelah diberikan edukasi. Arkham kemudian langsung meminta maaf dan menghapus postingannya di media sosial Instagram dengan nama akun @arkham_87. “Setelah diedukasi terhadap pemilik akun untuk segera menghapus postingannya, maka yang bersangkutan menyadari atas kesalahannya dan meminta maaf,” tuturnya.
Sementara Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan Arkham dilakukan hanya untuk meminta klarifikasi. Setelah dimintai keterangan, Arkham mengaku komentar itu memang ditujukan kepada Gibran.
Ade Safri menegaskan langkah persuasif diutamakan dalam penanganan kasus tersebut. Dia menilai komentar tersebut mengandung unsur hoaks karena mengatakan Gibran hanya mendapat jabatan dari bapaknya, Presiden Joko Widodo. “Komentar tersebut sangat mencederai KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan seluruh masyarakat Kota Solo yang telah menyelenggarakan Pilkada langsung sesuai UUD 1945,” tutur Ade.
Atas komentar pedasnya tersebut, Arkham kemudian meminta maaf kepada Gibran dan seluruh masyarakat Kota Solo. Permintaan maaf disampaikan secara terbuka melalui akun resmi Polresta Surakarta @PolrestaSurakarta di Instagram.
Dalam video yang diunggah akun tersebut, Arkham meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Saya meminta maaf kepada Bapak Gibran Rakabuming Raka dan kepada masyarakat Kota Solo. Saya tidak akan mengulanginya lagi. Jika mengulangi saya siap diproses hukum,” ujar dia. (gw/fin/jpnn)

Laman:

1 2
0 Komentar