“Kami selaku kuasa hukum tergugat 1 dan 2, keberatan (apabila saksi-saksi dipanggil Majelis Hakim). Kami beralasan para saksi ini, di antaranya sekwan, ada hubungan serikat pekerjaan dengan penggugat. Para saksi berhak mengundurkan diri sebagai saksi, sesuai pasal 89 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peratun dengan alasan para saksi ada hubungan serikat pekerjaan atau jabatan dengan penggugat,” jelas Hamid, seraya menyebut perkara tersebut bernomor 139/G/2020/PTUN-Bdg. (muh)
HADIRI SIDANG: Kuasa hukum tergugat satu dan dua, Hamid (tengah) dan Sitepu (kiri), foto bersama pihak tergugat dua yang merupakan pimpinan DPRD Kuningan, Dede Ismail, saat menghadiri persidangan di PTUN Bandung, Rabu (17/3). Foto: Ist