HAURGEULIS-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mencatat sebanyak 696 orang mendaftar menjadi bakal calon kuwu (balonwu). Di 171 desa yang melaksanakan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak yang puncaknya dihelat 2 Juni 2021 mendatang.
Dari 696 orang itu tidak semuanya bakal langsung ditetapkan sebagai bakal calon kuwu (balonwu) untuk kemudian menjadi calon kuwu (calwu).
Selain harus lolos tahapan penelitian kelengkapan persyaratan adminstrasi serta klarifikasi. Bagi desa-desa yang menerima lebih dari 5 orang pendaftar, maka diharuskan mengikuti seleksi tambahan.
Hal ini sesuai Peraturan Bupati Indramayu nomor 64.A Tahun 2020 tentang Pilwu Serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2021. Mengamanatkan balonwu minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Terhadap pendaftar balonwu lebih dari 5 orang maka akan dilakukan seleksi tambahan terlebih dahulu.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar, tercatat sebanyak 32 desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari 5 orang. Tersebar di 18 kecamatan. Jumlahnya sekitar 221 orang.
Desa dengan jumlah pendaftar terbanyak yaitu Desa Bugel Kecamatan Patrol dan Desa Tulungagung Kecamatan Kertasemaya, masing-masing 10 orang.
Disusul Desa Temiyang Kecamatan Kroya (9 orang), Desa Cidempet Kecamatan Arahan, Desa Lohbener Kecamatan Lohbener, Desa Sindang Kecamatan Sindang serta Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra (8 orang).
Sedangkan desa yang jumlah pendaftarnya sebanyak 7 orang yaitu Desa Pranggong Kecamatan Arahan, Desa Margamulya Kecamatan Bongas, Desa Cikedung Kecamatan Cikedung, Desa Mekarwaru dan Desa Sanca Kecamatan Gantar.
Selanjutnya Desa Karangtumaritis Kecamatan Haurgeulis, Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan, Desa Gunungsari dan Desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang serta Desa Tegaltaman Kecamatan Sukra.Sementara desa dengan jumlah 6 pendaftar balonwu antara lain Desa Gelarmandala Kecamatan Balongan, Desa Drunten Wetan Kecamatan Gabus Gabuswetan, Desa Gantar dan Bantarwaru Kecamatan Gantar.
Lalu Desa Cipancuh Kecamatan Haurgeulis, Desa Juntikebon dan Desa Segeran Kecamatan Juntinyuat. Desa Kroya Kecamatan Kroya, Desa Brondong Kecamatan Pasekan. Desa Terusan dan Desa Dermayu Kecamatan Sindang. Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang. Desa Plosokerep Kecamatan Terisi, Desa Bangkaloa Ilir dan Desa Widasari Kecamatan Widasari.
Kepala DPMD yang juga Ketua Tim Pilwu Kabupaten Indramayu, Drs H Sugeng Heryanto MSi menjelaskan, proses pendaftaran balonwu telah dimulai sejak tanggal 2 Maret dan berakhir pada 16 Maret 2021. Pada rentang waktu itu tidak ada bakal calon tunggal sehingga tidak ada penambahan waktu pendaftaran.