Jual Anak Kandung via WA

Jual Anak Kandung via WA
EKSPOS KASUS: Polres Majalengka menggelar konferensi pers kasus prostitusi online dengan tersangka TA (45) warga Kecamatan Dawuan, Senin (5/4). FOTO: ANWAR BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 MAJALENGKA – Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (45) warga Kecamatan Dawuan harus meringkuk di balik jeruji Mpolres Majalengka. Penyebabnya, TA tega menjual anak gadisnya sendiri kepada pria hidung belang.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (5/4) di halaman Polres Majalengka terungkap, TA ternyata seorang mucikari yang terlibat prostitusi online. TA menjual darah dagingnya sendiri melalui aplikasi WhatsApp (WA), dengan tarif sekali kencan antara Rp300.000 hingga Rp500.000.
“TA ini mucikari, selain menawarkan beberapa perempuan melalui WA, dia juga menawarkan anaknya sendiri berinisial Y (25). Tarif sekali kencan kisaran Rp300.000 sampai Rp500.000, termasuk sewa kamar,” kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan.
Terborngkarnya praktik prostitusi online itu setelah adanya laporan warga yang selanjutnya ditindaklanjuti polisi. “Polisi melakukan pengintaian pergerakan TA. Saat rumahnya digerebek, sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar. Akhirnya TA tidak bisa berkutik,” jelas AKP Siswo.
Atas perbuatannya itu, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (bae) 

0 Komentar