“Namun, kami masih melihat di perempatan lampu merah taman PKK dan diperempatan yang lain masih banyak pengamen, pengemis yang berkeliaran,” bebernya.
Contoh lainnya di Pasal 23 tentang Tertib Pemanfaatan Sungai, Saluran Air, Sumber Air dan Pantai ayat 2 poin e disebutkan dilarang membangun, mengusahakan kegiatan yang melanggar daerah sempadan mata air.
Faktanya faktor penyebab banjir di wilayah Gunungjati salah satunya karena banyaknya bangunan liar baik semi permanen maupun permanen yang dibangun di atas sempadan sungai. Sehingga bencana banjir ini terjadi setiap tahun.
Senada disampaikan, Perwakilan Fraksi NasDem, Munawir SH. Ia mempertanyakan, mestinya Raperda Ketertiban Umum tidak hanya berpacu pada pemberian sanksi. Namun, juga perlu reward bagi yang disiplin menjalankan Prokes.
Baik untuk kalangan masyarakat, perusahaan serta pelaku usaha. “Itu sebagai apresiasi dan motivasi kepada mereka yang memiliki peran dalam pencegahan. Kami berharap Pemda dapat memberikan penjelasan atas catatan kami,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengaku akan memberikan jawaban atas usulan yang disampaikan DPRD. “Memang secara rasionalnya, jangan hanya membahas tentang sanksi. Aspek lain juga harus diperhatikan, terutama terkait ekonomi,” kata Imron.
Prinsipnya, fraksi di DPRD menyetujui adanya penegakkan kedisiplinan dan adanya sanksi. Tapi harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. “Jadi harus lihat ke kearifan lokal. Sanksinya disesuaikan dengan kearifan lokal. Meskipun hanya sekadar teguran. Semua itu, akan kami pertimbangkan, nanti di jawaban kami,” imbuhnya.
Pun juga berkaitan dengan penegakkan perda soal banyaknya kendaraan yang bermuatan debu. Kemudian sampah dan lain belum ditegakkan. Alasannya, hadirnya Raperda ini menjadi penyempurnaan Perda yang sudah ada. Karena, yang sudah berjalan, penekanan penegakan Perdanya masih kurang efektif.
“Perda memang harus ditegakkan. Bunyi apa yang ada di Perda, itu harus ditegakkan oleh Satpol-PP, sebagai penegak Perda,” pungkasnya. (sam)