RADARCIREBON.ID – Komisi Digital Nasional (Komdigi) mengimbau masyarakat Indonesia untuk mulai beralih dari penggunaan SIM fisik ke teknologi eSIM (embedded SIM), seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi yang semakin maju dan kebutuhan akan sistem digital yang lebih praktis dan efisien.
eSIM merupakan teknologi terbaru yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan seluler tanpa perlu menggunakan kartu SIM fisik. Dengan eSIM, informasi jaringan langsung tertanam di dalam perangkat, sehingga mempermudah proses aktivasi layanan dan memungkinkan pengguna untuk beralih antar operator tanpa perlu mengganti kartu.
Komdigi mendorong masyarakat beralih ke Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Pasalnya, tingkat penggunaan eSIM di Indonesia masih sangat rendah.
Baca Juga:Kejutan Kisah Cerita DiBalik Moh. Salah Bertahan Di Liverpool Persetujuan Kontrak Barunya Di AnfieldKawasaki Corleo Robot Berkaki Empat Siap Bikin Gebrakan Dengan Buat Model Motor Baru Untuk Masa Depan
Dengan beralih ke eSIM, Komdigi percaya bahwa keamanan ruang digital dapat lebih ditingkatkan. Sayangnya, masih banyak pelanggan operator seluler (Opsel) yang menggunakan kartu SIM fisik dan belum bermigrasi ke eSIM.
Teknologi baru ini diyakini menjadi kunci dalam melawan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang kian mengancam.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, transformasi ke teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) merupakan bagian tak terhindarkan dari revolusi digital global yang menuntut keamanan dan efisiensi lebih tinggi.
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4).
Lebih dari sekadar pengganti kartu SIM fisik, e-SIM yang tertanam langsung dalam perangkat menghadirkan efisiensi bagi pengguna dan operator. Selain meningkatkan keamanan data pribadi, teknologi ini juga memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT) serta mendukung efisiensi operasional industri telekomunikasi.
Meutya juga menyoroti pentingnya pembatasan jumlah nomor seluler yang terdaftar atas satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, saat ini berlaku batas maksimal tiga nomor per operator, atau total sembilan nomor untuk tiga operator berbeda.