Sudah Layak dan Penuhi Syarat

Sudah Layak dan Penuhi Syarat
OPTIMIS TERWUJUD: Komisi 1 DPRD Jabar bersama jajaran pemerintahan serta stakeholder pemekaran Bumi Wiralodra usai beraudiensi membahas pembentukan CDPOB Kabupaten Inbar, Kamis (8/4). ISTIMEWA
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan sinyal positif terbentuknya Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Indramayu Barat (Inbar).
Dinilai layak dan memenuhi syarat, persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat juga dipastikan bakal berjalan mulus.
Sinyal itu terlihat saat berlangsungnya audiensi antara Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar dengan jajaran pemerintahan serta stakeholder pemekaran Bumi Wiralodra bertempat di ruang rapat Ki Tinggil Setda Kabupaten Indramayu, Kamis (8/4).
Audiensi bersama jajaran Setda, perwakilan pimpinan DPRD, sejumlah SKPD, Camat Kroya dan Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu (PPKIB) itu merupakan salah satu agenda kunjungan kerja Komisi 1 DPRD dalam rangka pembahasan pembentukan CDPOB Kabupaten Inbar.
Kunker dari Komisi 1 ini sebagai salah satu proses menuju persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat.  Setelah Gubernur Ridwan Kamil resmi mengusulkan CDPOB Kabupaten Inbar dan Kabupaten Bogor Timur pada rapat paripurna DPRD pada Jumat (26/3) lalu.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar, Bedi Budiman SIP MSi menyatakan, pemekaran wilayah kabupaten/kota menjadi program prioritas Pemprov Jabar. Mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi partai politik yang memiliki kursi di parlemen Jabar.
“Semua Parpol di DPRD Jabar mendukung dan siap mengawal pembentukan DOB sampai ke tingkat pusat,” katanya.
Karena itu, politisi PDI Perjuangan itu mendorong Pemkab Indramayu untuk mempersiapkan berbagai infrastruktur yang dibutuhkan di wilayah pemekaran. Terutama di lokasi rencana ibu kota Kabupaten Inbar. Sehingga nantinya, ketika pemerintah pusat mencabut moratorium DOB, segala sesuatunya telah dipersiapkan.
“Setelah status CDPOB nantinya disahkan, maka untuk tiga tahun lamanya Kabupaten Inbar akan diuji apakah layak untuk diteruskan menjadi DOB atau malah dinyatakan gagal, sehingga dikembalikan kepada  daerah induk. Hal ini tentunya sama-sama tidak kita kehendaki, karenanya mari kita bersungguh-sungguh bersinergi untuk mengawal misi pemekaran ini hingga berhasil,” terangnya.
Ketua PPKIB, Sukamto SH sepakat dengan rekomendasi yang disampaikan Komisi yang membidangi pemerintahan itu. Pemkab Indramayu sebagai kabupaten induk memang sudah seharusnya mempersiapkan infrastruktur maupun SDM yang dapat menunjang ibu kota Kabupaten Inbar sesuai hasil kajian kapasitas daerah (kapasda).

0 Komentar