Abah Ako Minta Furqon Dicopot, BK DPRD Masih Proses Laporan
CIREBON- Buntut dari dilaporkannya Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati SPd kepada Badan Kehormatan (BK) oleh asisten pribadi (aspri) Walikota Cirebon Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH, situasi memanas. Dekan Fakultas Hukum Untag Cirebon Sunarko Kasidin SH MH meminta walikota Cirebon Nashrudin Azis segera mengambil sikap tegas. Menurut pria yang akrab disapa Abah Ako tersebut, jangan sampai publik menilai ada persoalan antara eksekutif dan legislatif.
Abah Ako mengingatkan bahwa Furqon tidak bisa mengatasnamakan pribadi. “Walikota juga tidak boleh cuci tangan. Walikota harus punya sikap. Bagaimana pun, Pak Furqon membawa nama kebesaran walikota,” tegas Abah Ako, kemarin.
Manuver Furqon bisa membuat hubungan eksekutif dan legislatif tidak harmonis karena akan timbul pertanyaan dari publik. Karena, semua orang sudah tahu bahwa Furqon itu aspri walikota. “Tidak sepatutnya Pak Furqon melaporkan ketua DPRD ke BK,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Abah Ako, DPRD itu kolektif kolegial. Sehingga, tidak mungkin berjalan sendiri-sendiri. Jika salah satu salah, semua tidak bisa hanya menyalahkan ketua DPRD saja. Abah Ako menganggap, klarifikasi yang disampaikan oleh walikota, sebenarnya tidak menjadi masalah.
Namun, walikota selaku kepala daerah harus menjaga wibawa dengan segera mengambil sikap atas apa yang dilakukan oleh Furqon, seperti mencopotnya, misalnya. “Walikota tidak bisa lepas tangan begitu saja. Karena harus bisa mengambil risiko atas apa yang dilakukan oleh anak buahnya,” tandasnya.
Sementara itu, Badan Kehoramatan (BK) DPRD Kota Cirebon segera menindaklanjut adanya surat pengaduan dari salah satu warga terhadap Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd. Meski demikian, materi pengaduan tersebut saat ini masih dipelajari oleh masing-masing anggota BK.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, HP Yuliarso BAE menjelaskan baru menerima surat pengaduan tersebut dari sekretariat DPRD, Jumat (9/4). Salinan dari surat pengaduan tersebut saat ini telah didapat oleh masing-masing anggota BK yang seluruhnya berjumlah lima orang.
“Kita sedang pelajari dulu surat pengaduan itu. Kalau yang saya pelajari, teradunya bukan DPRD secara kelembagaan, tapi lebih ke ketua DPRD. Nanti kita akan rumuskan langkah-langkah BK berikutnya,” ujar Yuliarson kepada wartawan, Minggu (11/4).