KEJAKSAN – DPRD Kota Cirebon telah memutuskan permohonan walikota Cirebon perihal hibah lahan kawasan Stadion Bima kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ). Yakni, dengan rekomendasi tidak dapat dipindahtangankan. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon belum bisa menindaklanjutinya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, pihaknya belum menerima salinan atau balasan dari DPRD bentuknya seperti apa. Sejauh ini, dirinya baru menyimak kabar terkait pengembilan keputusan atas permohonan hibah tersebut, sebatas dari membaca media massa. “Kami belum menerima surat resminya, terkait keputusan atau rekomendasi DPRD seperti apa. Baru mengetahui dari media massa,” ujarnya, kepada wartawan.
Menurutnya, untuk dapat melangkah atau menindaklanjuti keputusan DPRD tersebut, tentunya Pemkot Cirebon perlu mendapatkan dokumen fisik atau produk yang dibuat oleh DPRD secara formal. Nantinya, setelah surat dan dokumen keputusan DPRD tersebut diterima pemkot, sekda akan mengkonsultasikannya kepada walikota, untuk kemudian diambil langkah atau kebijakan seperti apa yang akan ditempuh berikutnya terhadap lahan kawasan Stadion Bima tersebut.
Seperti diketahui, salah satu poin pertama dari rekomendasi yang disetujui secara mufakat di rapat paripurna DPRD, yakni, barang milik daerah seluas 10.300 meter persegi eks aset Pertamina tidak dapat dipindahtangankan atau tidak dapat dihibahkan.
Kedua, atas tanah yang telah digunakan oleh YPSGJ seluas 10.300 meter persegi, untuk selanjutnya agar Pemkot Cirebon melaksanakan sesuai dengan apa yang disarankan Kemendagri dengan mekanisme pemanfaatan, dengan bentuk sewa, dan asetnya tetap menjadi milik Pemkot Cirebon.
“Belum bisa berkomentar (langkah ke depannya), karena belum melihat redaksionalnya seperti apa. Apakah sama dengan yang diberitakan di media massa atau tidak. Nanti ini baru akan disikapi setelah diterima secara resmi,” tuturnya.
Termasuk, mengenai saran DPRD yang menyarankan pemkot agar mengambil langkah bersurat resmi dan berkomunikasi intens dengan Kementerian Keuangan, untuk merubah diktum keempat dari SK Kemenkeu Nomor 247/2019, sekda belum bisa berkomentar. (azs)