KEJAKSAN – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya berunjuk rasa di depan Balai Kota Cirebon, Senin (12/4). Mereka mendesak dicabutnya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Aksi ini merupakan unjuk rasa serentak yang dilakukan FSPMI di seluruh Indonesia. Pusatnya, dilaksanakan oleh DPP FSPMI di depan kantor Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam aksinya di depan Balaikota, masa aksi mengutarakan aspirasinya dengan berorasi. Menyatakan sikap mereka untuk mendesak pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 11 tahun 2020.
Wakil Presiden DPP FSPMI, Asep Fedi Hartono mengatakan, aksi unjuk rasa itu dilakukan secara serentak di Indonesia. Menurutnya, ada sekitar 200 titik kabupaten/kota, dan 20 titik provinsi.
“Kita tahu hari ini ada sidang MK tentang UU Omnibus Law. Kami minta agar Omnibus Law dicabut,” kata Asep.
Selain menuntut agar pembayaran THR, FSPMI Cirebon Raya dan UU Omnibus Law dicabut, Asep juga meminta agar walikota Cirebon merekomendasikan upah minimum sektoral. Para demonstran buruh juga menolak kebijakan pemerintah melonggarkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara dicicil oleh perusahaan. Padahal, THR itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kita minta THR tidak dicicil. Harus dibayar penuh oleh perusahaan,” sebutnya.
Ketika perusahaan mengalami kesulitan untuk membayar THR, yang harus turun tangan adalah pengawas ketenagakerjaan,” tuturnya.
Unjuk rasa ini berlangsung tidak lama. Para peserta aksi hanya saling berorasi secara bergantian. Sambil sesekali menyanyikan yel-yel perjuangan buruh. (azs)
Desak UU Omnibus Law Dicabut

