Jika Kasus Minta Sponsor Pernah Terjadi di era Terdahulu
KEJAKSAN – Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Aryanto menyayangkan adanya proposal dengan kop surat lembaga DPRD Kota Cirebon. Saat diklarifikasi dalam rapat beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati menyatakan bahwa ini hanya melanjutkan tindakan yang pernah dilakukan di era terdahulu.
“Kami baru tahu saat ketua DPRD mengklarifikasi proposal sponsorship pembuatan spanduk ini meneruskan apa yang pernah dilakukan terdahulu. Kalau benar demikian, berarti selama ini kami anggota DPRD dibodohi karena ada kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan, justru telah terjadi sejak lama,” ujar Doddy, kemarin.
Untuk itu, pihaknya meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon menindaklanjuti persoalan ini. Karena menurutnya, praktik proposal sponsorship pembuatan spanduk mencoreng nama lembaga. Sebab, bukan termasuk dalam tupoksi dan kewenangan lembaga DPRD. Apalagi sudah melibatkan pihak ketiga yang juga harus dimintai keterangan dan audit terhadap rekening yang menjadi tempat menghimpun donasi atau sumbangan dari kegiatan tersebut.
Adanya persoalan ini, juga disayangkan oleh elemen masyarakat. Ketua RW 04 Kelurahan Kalijaga, Rumli mengatakan, di masa pandemi seperti sekarang ini, DPRD mestinya dapat memberikan sesuatu hal yang positif buat masyarakat. Bukan sebaliknya, oknum di lembaga dewan bersama pihak ketiga malah meminta-minta ke pihak swasta.
“Bikin malu kami yang memilihnya. Itu harus minta maaf ke masyarakat secara terbuka. Karena rakyat kecewa. Ke depan, harus komitmen, tidak boleh ada lagi hal serupa,” ungkapnya.
Dia berharap, dari peristiwa ini, anggota dewan yang bersangkutan harus dapat kembali fokus menjalani tugas dan fungsinya yang telah diatur dalam peraturan perundangan.
Seperti diketahui, surat dengan kop lembaga DPRD Kota Cirebon yang meminta sponsorship spanduk, tersebar. Hal itu diadukan Furqon kepada BK, Kamis (8/4). Furqon mengaku mengatasnamakan masyarakat atau warga Kota Cirebon yang menyayangkan tindak-tanduk wakil rakyat.
Salah satu materi surat pengaduan tersebut, Furqon menuliskan terkait permohonan agar BK DPRD memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, untuk memeroleh fakta-fakta sebenarnya. Mengingat, DPRD bukanlah lembaga milik pribadi yang wajib dijaga kehormatannya.