CIREBON – Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 telah dibuka sejak kemarin (14/4). Senilai Rp1,2 juta. Dipangkas 50 persen dibanding tahun 2020. Untuk mendapatkan itu, calon penerima harus mendaftar secara online dan offline.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Cirebon, Maharani Dewi mengatakan, pelaku UKM termasuk salah satu yang paling terdampak pandemi Covid-19. Apalagi saat tahun lalu. “Yang tadinya survive, banyak yang mati suri,” ujarnya kepada Radar Cirebon kemarin.
Dikatakan, pendaftaran BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu dibuka hingga 28 April mendatang. DPKUKM Kota Cirebon meminta para pelaku UMKM yang akan mengusulkan untuk menerima bantuan, agar memperhatikan betul persyaratan yang ditetapkan.
Seperti e-KTP, kartu keluarga, surat keterangan usaha terbaru dari kelurahan. Semuanya dalam bentuk salinan. Serta dilengkapi foto diri dengan produk bagi UMKM. Dan foto diri dengan tempat usaha bagi PKL.
Kabid Koperasi dan UKM DPKUKM Drs Saefudin Jupri mengatakan, ada dua tahap yang harus ditempuh calon penerima bantuan. Pertama, dengan cara mendaftarkan diri melalui formulir online melalui link: http://bit.ly/BPUMCirkot2021. Jika sudah, dilanjut mendaftarkan offline dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada DPKUKM.
“Jika dia hanya mendaftar online saja tapi tidak mendaftarkan offline atau menyerahkan persyaratan fisik, maka tidak bisa diusulkan menerima bantuan,” ujarnya.
Jadwal pendaftaran online dimulai pukul 13.00-19.00. Sementara offline pukul 07.00-13.00. Keduanya dibuka saat hari kerja. Persyaratan diserahkan sehari setelah melakukan pendaftaran online sesuai jadwal.
Bantuan tersebut berasal dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sebagai pemulihan ekonomi nasional. Diperuntukkan bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Jupri menambahkan, pada tahun 2020, ada 24.504 pelaku UMKM yang mendaftar. Namun hanya sekitar 10.000 yang lolos dan menerima bantuan Rp2,4 juta per UMKM. Sementara tahun ini bantuan tersebut turun setengahnya atau Rp1,2 juta per UMKM.
Mulanya, pendaftaran bantuan dari Kemenkop UKM itu berlangsung Mei 2021, mempertimbangkan rapat virtual bersama Kemenkop pada Maret lalu. Namun, surat dari Kemenkop UKM itu turun sebelum Mei. Tepatnya 6 April kemarin.“Setelah surat ini turun, DPKUKM di daerah juga di provinsi, memproses teknisnya. Termasuk link pendaftarannya,” ungkapnya.