Kompensasi Air PDAM Menggantung

0 Komentar

Surat Pemkot Cirebon Belum Direspon BPKP Jawa Barat
KEJAKSAN – Besaran kompensasi air PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon kepada Pemkab Kuningan hingga kini belum ada kelanjutannya. Dirut PDAM Tirta Giti Nata, Sopyan Satari SE MM saat dikonfirmasi Radar Cirebon menjelaskan, terkait kompensasi, itu sebenarnya kewenangan Pemkot Cirebon. Karenanya, soal perkembangan besaran kompensasi air, bisa ditanyakan ke Pemkot Cirebon melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Mulyadi. “Itu sudah ranahnya Pemkot Cirebon,” kata Opang, sapaan Sopyan Satari.
Terkait perkembangan surat yang dilayangkan walikota Cirebon ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, Opang juga belum tahu perkembangannya. “Kalau itu saya belum tahu perkembangannya. Mungkin bisa ditanyakan ke beliau (walikota, red),” ujarnya.
Seda Agus Mulyadi mengaku belum ada jawaban terkait surat walikota yang dilayangkan ke BPKP Jawa Barat. Karenanya, Pemkot Cirebon memilih menunggu. “Belum, masih menunggu BPKP,” terangnya.
Sekda menjelaskan, surat walikota tersebut subtansinya adalah meminta BPKP melakukan fasilitasi atas besaran kenaikan kompensasi dari dari PDAM kepada Pemkab Kuningan. Walaupun sebenarnya BPKP sudah melakukan perhitungan besaran kenaikan maksimal Rp206 per meter kubik, tapi Pemkab Kuningan keukeuh meminta lebih dari itu. Yakni sekitar Rp500 per meter kubik.
Makanya, Pemkot Cirebon melayangkan surat ke BPKP untuk meminta fasilitasi. “Bagi kami, sebenarnya kenaikan ini bisa dilakukan secara bertahap,” kata Agus.
Dirinya memahami kondisi Pemkab Kuningan. Sekda berharap, Pemkab Kuningan juga memahami kondisi Kota Cirebon. Karena, dari sisi kondisi keuangan, tidak memungkinkan besaran kenaikan mengikuti permintaan Pemkab Kuningan. Kalau itu dilakukan, maka akan mengganggu operasional PDAM. (abd)

0 Komentar