HARJAMUKTI – Selama ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon menghimpun zakat fitrah dengan cara mengedarkan kupon. Namun, mulai tahun ini, penghimpunan zakat fitrah sedikit berbeda, tidak lagi menggunakan kupon, tapi dengan cara bukti setor zakat (BSZ).
Ketua Baznas Kota Cirebon, M Taufik SAg didampingi Bagian Penghimpunan Zakat fitrah Lutfi SSos menjelaskan, mulai tahun 2021, pihaknya tidak lagi mengadakan kupon zakat fitrah, tapi diubah menjadi BSZ.
Penggantian kupon menjadi BSZ, kata Taufik, adalah kebutuhan. Sistem ini bentuknya formulir. Sebenarnya sudah lama dari pusat, kalau transaksi muzakki menggunakan bukti setor zakat lewat prin out SIMBA atau sistem informasi managemen zakat.
Melalui BSZ ini, kata Taufik, semua terintegrasi ke pusat. Baznas merapikan administrasi, karena sudah dua tahun laporan zakat fitrah masuk dalam proses audit. Makanya, Baznas mencoba merapikan administrasi. Distribusi BSZ ke dinas, instansi swasta, BUMN, BUMD, juga perbankan. “Penerapan BSZ mulai tahun ini,” terangnya.
BSZ yang terdistribusi sudah banyak melalui UPZ yang ada di Kota Cirebon. Setidaknya, H-7 sudah bisa disetorkan zakat fitrahnya. Kalaupun ada yang menyetorkan sebelum H-7, boleh saja karena loket penerimaan zakat fitrah Baznas akan mulai dibuka dua pekan sebelum lebaran Idul Fitri. (abd)