Manfaatkan Maksimal Perda Pesantren

Manfaatkan Maksimal Perda Pesantren
SOSIALISASI: Para kiai mengikuti sosialisasi perda pesantren, di Kecamatan Cikijing yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Pepep Saeful Hidayat SIKom, kemarin. FOTO: ISTIMEWA/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 
CIKIJING – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Pepep Saeful Hidayat SIKom mengatakan hadirnya regulasi ini, harus direspons dan dimanfaatkan oleh para pengelola pondok pesantren dengan maksimal, demi terwujudnya kemajuan serta kemandirian pesantren.
“Pesantren sebagai pusat pendidikan  keagamaan dan benteng moral bangsa memiliki peran vital dalam memelihara dan mengembangkan sumber daya manusia, menuju insan kamil yang bermoral dan berkarakter Islami,” ungkapnya saat melakukan silaturahmi dengan para kiai untuk menyosialisasikan Perda Pesantren, di Kecamatan Cikijing, kemarin.
Menurutnya, kehadiran pesantren harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, terutama dari pemerintah pusat, provinsi dan kota dan kabupaten. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan saat ini banyak pesantren di Jawa Barat termasuk di Kabupaten Majalengka, yang belum mengetahui dan memahami payung hukum ini untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sehingga sebagai anggota DPRD jabar, dirinya memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan informasi ini secara utuh. Sebagian besar sudah dilakukan ke belasan pesantren di Jawa Barat.
Dengan ditetapkannya perda pesantren ini, semua pesantren harus segera merespons dan menangkap peluang yang ada, dengan memahami regulasinya serta mengikuti alur teknis sesuai peraturan yang berlaku.
Misalnya, saat mengajukan bantuan ke Pemprov Jabar, itu harus mengusulkan melalui online dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Jabar. “Jadi tidak bisa secara manual,” jelas Sekretaris DPW PPP Provinsi Jawa Barat ini.
Ia menambahkan perda provinsi ini merupakan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Harapan dengan lahirnya perda ini, pesantren dapat leluasa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pusat kegiatan dakwah dan pemberdayaan ekonomi.
“Perda pesantren ini aspirasi warga Jabar, direspons oleh gubernur dan DPRD Jabar sebagai wujud keberpihakan agar pesantren memiliki posisi strategis sebagai subyek dalam arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia Jawa Barat,“ imbuhnya.
Politisi asal Kecamatan Cikijing menuturkan di dalam perda pesantren ini, pesantren yang akan mendapatkan bantuan dari Pemprov Jabar ini harus benar-benar memiliki kriteria sebagai pesantren, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala. Serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Alquran, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.

0 Komentar