Tarling Ramadan Belum Jelas

Tarling Ramadan Belum Jelas
MOMEN RAMADAN: Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati membagikan takjil di depan kantor Kelurahan Karyamulya dalam agenda ngabuburit. Sedangkan untuk Tarawih keliling, pelaksanaannya masih belum jelas ada atau tidak. FOTO: ANDI AZIS MUHTAROM/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
KEJAKSAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon batal menggelar agenda taraweh keliling (tarling) di bulan Ramadan. Ini merupakan tahun kedua di Kota Cirebon tidak digelar tarling, mengingat, saat ini masih memasuki masa pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Cirebon, Drs H Adin Imanudin Nur menjelaskan, belum jelasnya pelaksanaan tarling, mengingat masih kondisi pandemi Covid-19, yang fokus penanganannya adalah pada upaya menghindarkan penambahan kasus.
Pertimbangan lainnya, kata Adin, karena kondisi saat ini, pelaksanaan Tarawih di masjid-masjid kapasitasnya dibatasi 50 persen. Di sisi lain, antusiasi masyarakat melaksanakan ibadah Tarawih di bulan Ramadan biasanya meningkat.
“Kalau ditambah dengan kedatangan rombongan tarling dari pemkot, forkompimda, dan rombongan lainnya, tentu dikhawatirkan menambah kepadatan dan kerumunan di masjid,” ujar Adin kepada wartawan, kemarin (18/4).
Lagipula, tidak bisa dilarang-larang agar masyarakat jangan terlalu banyak hadir ke masjid saat agenda tarling. Justru biasanya, saat belum pandemi, agenda tarling malah dihadiri lebih banyak masyarakat di masjid karena momen kesempatan menyampaikan langsung keinginannya kepada pemerintah.
Padahal, sebelumnya, pihaknya telah menggelar rapat persiapan dengan para pengurus DKM yang semula direncanakan bakal disambangi di agenda tarling Ramadan. Sedianya, jadwal tarling dimulai di pekan kedua bulan Ramadan. Tapi, belum bisa dipastikan apakah agenda tersebut bakal jadi digelar.
Tarling yang biasa digelar Pemkot dalam mengisi kegiatan keagamaan di bulan Ramadan, biasanya digelar di 12 titik. Masjid-masjid yang dikunjungi tarling, tidak hanya dihadiri oleh walikota, wakil walkota, sekda, atau pejabat pemkot lainnya. Pejabat muspida Kota Cirebon juga biasa dilibatkan.
“Sudah rapat dengan DKM yang tadinya akan dituju, tapi adanya Surat Edaran (SE) Menag Nomor 4 tahun 2021, itu yang intinya agar memperhatikan kondisi pandemi. Jadi belum bisa terlaksana, tergantung dari kondisi pandemi ini,” imbuhnya. (azs) 

0 Komentar