Tidak Usah Libatkan BPKP

0 Komentar

Adji: Biarkan yang Tentukan Harga PDAM Masing-masing
KEJAKSAN – Belum ada keputusan final terkait besaran nilai kompensasi air PDAM Tirta Giri Nata yang harus dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan. Mantan anggota DPRD Kota Cirebon, Drs H Priatmo Adji mengatakan, makin hari semakin bertambah soal kisruh harga beli air baku. Adji menyebut bahwa air baku bukan air minum. Sebab, air tersebut belum bisa diminum.
Dirinya menduga bahwa persoalan harga beli air baku dari Kuningan ke PDAM Tirta Giri Nata merupakan suatu permainan. “Para dalang wayang kulit sengaja mengulur-ulur waktu akibat kenaikan harga jual beli air baku. Saya sering sampaikan bahwa tidak perlu adanya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat untuk memfasilitasi perundingan harga jual-beli,” tegasnya, kemarin.
Menurut Adji, karena BPKP bukan owner dari PDAM kedua daerah, maka tidak bisa menentukan harga beli/jual air baku. “Jadi percuma kalau kedua belah pihak saling ngotot dengan harga masing-masing kalau BPKP-nya saja bukan owner-nya. Makanya, saya mengusulkan, jangan libatkan BPKP atau pihak ketiga lainnya yang ikut campur dalam hal penyesuaian harga,” ujarnya lagi.
Sama seperti perusahaan swasta lainnya, menurut Adji, perundingan harga selalu B to B (Business to Business) antar-PDAM saja. “Sekali lagi jangan libatkan BPKP,” ungkapnya.
Pemkot Cirebon, lanjutnya, boleh memberi saran tapi tidak menentukan harga. Karena, Pemkot Cirebon hanya sebagai pemilik/owner/komisaris saja. “Yang menentukan harga tetap direksi PDAM,” sebut Adji.
Pihaknya berharap, PDAM bisa saling profesional mengelola air masing-masing. Tentukan Harga Pokok Penjualan (HPP), tentukan harga jual/beli, pakailah analisa break event point, tentukan laba yang diharapkan dan tidak perlu mikir pihak ketiga alias pihak lain.
“Saya yakin, pasti ada kesepakatan harga dengan mengutamakan prinsip saling menguntungkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Giri Nata, Sopyan Satari SE MM angkat bicara soal reklasifikasi tarif air PDAM. Dia menyebut, reklasifikasi tarif air PDAM berbeda dengan kenaikan tarif pelanggan. Reklasifikasi tarif air, kata Sopyan, adalah menempatkan, atau memberlakukan tarif pada posisisi kelas tarif yang sebenarnya. Tujuannya agar memenuhi unsur keadilan kepada sesama pelanggan air minum yang kriterianya sama dengan yang lain. Opang –sapaan Sopyan Satari- mencontohkan, pelanggan di Perumahan Perumnas, Kecamatan Harjamukti, dulu ketika perumahan itu dibangun, kondisi fisik bangunan masih tipe tertentu. Sehingga, tarif airnya masih tarif tertentu pula.

0 Komentar