Tapi setelah sekian lama dihuni, dari waktu ke waktu, bangunan tersebut mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhannya. Baik dari sisi bentuk, ukuran, fungsi, dan lain-lain. Maka, ketika hal itu terjadi, kriteria dari bangunan tersebut sudah mengalami perubahan. Sehingga, klasifikasi tarifnya tentu akan berubah pula sesuai dengan kriteria yang ada saat ini.
Namun demikian, Opang menegaskan, apabila rumah tersebut sejak dulu ketika dibangun oleh perumnas sampai saat ini ditempati dan tidak mengalami perubahan, baik bentuk, ukuran, fungsi, dan lain-lain, maka tidak akan mungkin mengalami reklasifikasi tarif. Atau dengan kata lain, tarifnya masih sama dengan yang dulu. “Mudah-mudahan semua pihak bisa memahami,” pungkasnya.
Sekretaris Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kota Cirebon, Dodi Dosantos mengatakan, besaran kompensasi air PDAM yang dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, secara normatif wajar bila ada kenaikan. Namun, Pemkot Cirebon sebagai pembeli air, juga wajar ketika melakukan penawaran nilai kompensasi kepada Pemkab Kuningan. Kalaupun sampai saat ini belum terjadi kesepakatan, kata Dodi, kedua daerah harus bertindak. “Sedangkan Pemkot Cirebon sendiri sudah menaikkan harga langganan PDAM kepada pelanggannya. Jadi, wajar saja Kabupaten Kuningan minta kenaikan besaran kompensasi. Apalagi PDAM sudah melakukan reklasifikasi tarif bagi pelanggan. Saya sarankan, duduk bersama dan jauhkan ego. Karena air ini untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya, Jumat (16/4). (abd)