Bidik Tersangka Tangki Balongan

Bidik Tersangka Tangki Balongan
0 Komentar

JAKARTA- Polri tengah membidik calon tersangka dalam kasus kebakaran kilang minyak Balongan beberapa waktu lalu. Sinyal itu terlihat dari status kasus yang kini dinaikan menjadi penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik Polri telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Balongan, Indramayu. Karenanya statusnya perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 16 April 2021. “Kesimpulan hasil gelar perkara, telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran tersebut, sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan,” katanya di Mabes Polri, Rabu (21/4).
Dijelaskan Rusdi, penyidik menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada tanggal 29 Maret 2021 nomor 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu. Polri kemudian menindaklanjutinya untuk mengungkap kebakaran tersebut. “Polri telah memeriksa beberapa saksi dan menurunkan Puslabfor untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti,” tutur Rusdi.
Tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, lanjut Rusdi, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri.
Dari hasil tersebut, pada Jumat (16/4) telah dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran. Dari situ penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran itu. “Karena penyidik menilai, melihat berdasarkan fakta, adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan,” ucap Rusdi.
Tindak pidana tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.” (gw/fin)

0 Komentar