Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menyusun aturan teknis berupa surat edaran (SE) sebagai regulasi untuk mencegah masuknya warga negara India maupun orang yang pernah berada di negara itu dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Dikatakannya, larangan tersebut hanya bersifat sementara. “Aturan ini sifatnya sementara dan kami menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan kekebalan komunal di India,” ujarnya. (fin/rc)