Hari Ini Mulai Penyekatan

check-point
MULAI SIAGA: Posko Check Point Covid-19 di pertigaan Tugu Ikan Sampora disiagakan untuk penyekatan arus lalu lintas yang mulai diberlakukan hari ini (26/4). Foto: M Taufik/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN-Penyekatan arus lalu lintas di lima titik perbatasan Kabupaten Kuningan dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 menjelang libur Lebaran mulai diberlakukan hari ini, Senin (26/4).
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kabag Ops a Kompol Tri Sumarsono mengatakan, sejumlah persiapan sarana dan prasarana termasuk personel sudah disiapkan untuk pelaksanaannya. Di lima titik perbatasan yakni pertigaan Tugu Ikan Sampora, Mandirancan, Cidahu, Cipasung dan Cibingbin sudah dibangun posko check point yang akan ditempatkan personel gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas perhubungan, BPBD, Dinkes hingga relawan untuk memantau pergerakan massa dari luar daerah yang akan masuk Kabupaten Kuningan.
“Dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan kita akan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai hari Senin tanggal 26 April berupa penyekatan di lima titik perbatasan. Petugas gabungan akan berjaga 24 jam memantau pergerakan manusia dari luar daerah yang akan masuk ke Kuningan dan sebaliknya,” ujar Tri kepada Radar, kemarin.
Seperti tahun lalu, Tri mengatakan, giat penjagaan di perbatasan ini masih fokus pada pemantauan dan pemeriksaan kondisi kesehatan masyarakat yang keluar masuk Kuningan. Petugas jaga akan menghentikan kendaraan yang masuk atau keluar Kuningan kemudian memeriksan kelengkapan dokumen perjalanan sopir dan penumpangnya terutama terkait kondisi kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan rapid atau swab test, vaksinasi dan lainnya.
“Ini hanya KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), berlaku mulai tanggal 26 April hingga 5 Mei mendatang. Petugas akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan masyarakat yang masuk maupun keluar Kuningan seperti melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermogun hingga memeriksa surat keterangan rapid atau swab test. Apabila ternyata ditemukan sopir atau penumpang dengan gejala Covid-19 maka segera akan dilakukan tindakan karantina hingga dirujuk ke rumah sakit,” papar Tri.
Adapun terkait larangan mudik dan pemberlakuan putar balik, Tri mengatakan, baru akan dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Tri menjelaskan, kebijakan ini berlaku pada saat pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2021, di mana penjagaan akan dilakukan tidak hanya di pintu perbatasan namun juga hingga jalan desa yang kerap digunakan sebagai jalur tikus warga yang memaksa ingin mudik.

0 Komentar