Kas Daerah Minim, Program UHC Baru Dibayar Separo
LEMAHWUNGKUK – Kota Cirebon memiliki program Universal Health Coverage (UHC). Program tersebut adalah kepesertaan BPJS Kesehatan, di mana, seluruh warga Kota Cirebon di tanggung asuransi kesehatannya melalui BPJS. Hanya saja, hingga saat ini, khususnya periode Januari hingga April 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon belum sepenuhnya membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Kota Cirebon belum sepenuhnya membayar iuran kepada BPJS Kesehatan melalui program UHC.
Seperti Januari-April 2021, iuran yang mesti dibayarkan Pemerintah Kota Cirebon sekitar RpRp13 miliar. Tapi tidak semua dibayarkan. Sebab, jika dibayarkan semua, maka kas daerah Kota Cirebon akan habis.
Maka dari itu, kata Arif, program UHC untuk bulan Januari-April sebesar Rp13 miliar, dibayar dengan dicicil. Artinya, Pemkot Cirebon membayarkan tagihan BPJS Kesehatan tersebut untuk bulan Januari-Maret terlebih dahulu. Hal ini disebabkan, kondisi uang kas daerah sangat terbatas.
“Untuk UHC, paling bisa kita bayarkan untuk Januari-Maret 2021, atau setengahnya dulu dari total Rp13 miliar,” ujar Arif, kemarin.
Arif mengaku terbatasnya ketersediaan uang di kas daerah. Namun, pekan lalu ada tambahan dana bagi hasil (DBH) tahun 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp16,9 miliar. Jadi kalau ditotal dengan uang kas daerah sebelumnya, ada sekitar Rp18 miliar. Hanya saja, periode pekan kemarin, pengeluaran cukup banyak. Khususnya untuk jasa keamanan dan kebersihan yang selama ini belum dibayar. “Bisa jadi balik lagi ke angka Rp10 miliar, meskipun fluktuatif setiap harinya,” jelas Arif.
Arif mengaku kalau dana dari pusat dan provinsi besar. Jika hanya mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD), dalam sehari, yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp200 juta hingga Rp400 juta. Jumlah tersebut tidak mencukupi kebutuhan pengeluaran.
Bahkan, dinas-dinas juga berebut anggaran. Tapi, BKD memilah dana yang peruntukkannya tidak boleh diganggu-gugat. Salah satunya pembayaran jasa kebersihan dan jasa keamanan. Kebutuhan tersebut pritoritas. Karenanya, dari pengajuan dinas, BKD akan melakukan pencairan.