Sementara itu, bahtsul masa’il penyelenggaraan ibadah haji 2021 bakal dibahas. Hal ini sebagai bagian dari mitigasi yang disiapkan oleh Kemenag jika ada pemberangkatan jamaah haji Indonesia pada tahun 1442 H/2021 M.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoizi H Dasir mengatakan bahtsul masa’il untuk membahas sejumlah potensi permasalahan hukum ibadah atau fiqih terkait manasik haji di masa pandemi. “Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Saudi terkait penyelenggaraan haji. Bahtsul Masa’il ini digelar sebagai mitigasi persiapan jika nanti diputuskan ada pemberangkatan,” katanya, Jumat (23/4).
Menurut Khoirizi, pandemi Covid-19 akan berdampak pada adanya sejumlah penyesuaian dalam manasik haji. Penyesuaian-penyesuaian itu akan ditinjau dan dibahas bersama, baik dari aspek kebijakan pemerintah Indonesia dan Saudi, juga aspek hukum fiqihnya.
“Misalnya, jika Saudi menetapkan masa tinggal di Madinah hanya enam hari, tentunya tidak bisa ada Arbain. Ini akan kita bahas. Demikian juga kemungkinan kebijakan Saudi lainnya yang mengharuskan penyesuaian manasik haji karena kondisi pandemi, akan dibahas juga,” ujar Khoirizi.
Ia mengatakan bahstul masa’il melibatkan para pakar pada bidangnya, baik kesehatan maupun fiqih. Mereka akan merumuskan skema manasik haji di masa pandemi agar bisa jadi pedoman bagi jamaah. “Hasil rumusan bahtsul masa’il ini nantinya akan kami terbitkan menjadi buku Manasik Haji di Masa Pandemi agar bisa jadi pegangan jamaah haji,” jelas Khoirizi yang juga Direktur Bina Haji. (sam/awr/fin)