Larang Mudik lewat Videotron

Larang Mudik lewat Videotron
SEBAR IMBAUAN: Salah satu imbauan tidak mudik dilakukan melalui videotron di simpang Gunungsari, Kota Cirebon, kemarin. -FOTO: ADE GUSTIANA / RADAR CIREBON
0 Komentar

 
CIREBON – Sosialisasi larangan mudik bisa dilakukan dengan beragam cara. Salah satu yang bisa dilakukan dan diketahui oleh orang banyak adalah imbauan melalui videotron. Seperti yang terlihat di simpang Gunungsari Kota Cirebon, kemarin.
Rupanya, itu dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota (Ciko). Kasat Lantas Polres Ciko, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, pemberitahuan melalui media elektronik itu dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2021. Diharapkan agar pengguna jalan yang melintas, mengetahui. Melihat. Syukur-syukur pesan itu bisa diteruskan secara lisan kepada rekan atau kerabat pengendara tersebut.
“Sehingga, masyarakat secara umum tahu ada larangan mudik lebaran 2021 dari pemerintah. Apalagi kalau bukan untuk mencegah sebaran Covid-19 di Indonesia,” ujarnya.
Dikatakan, banyak aktivitas atau kegiatan yang bisa dilakukan jika memang mengharuskan untuk tidak mudik. Seperti membersihakan rumah atau lingkungan sekitar. “Dengan tidak mudik, kita dapat menyelesaikan aktivitas yang tertunda dan banyak waktu untuk berolahraga. Lebaran cukup di rumah saja,” ujar La Ode.
Kerata Api (KA) jarak jauh juga berhenti beroperasi selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei akan datang. Namun, itu dikecualikan dalam kondisi tertentu. Yakni bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) keperluan bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal. Juga kepentingan ibu hamil atau persalinan.
“Dengan tetap menunjukkan keterangan surat bebas Covid-19,” ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon Suprapto.
Ada tiga jenis surat sebagai syarat perjalanan KA yang dibolehkan selama masa peniadaan mudik. Yaitu RT PCR masa berlaku maksimal 3×24 jam dan rapid test antigen dengan masa berlaku maksimal 2×24 jam. Serta GeNose C19 sebelum keberangkatan. Semua harus negatif.
Sementara masa pengetatan mudik atau pra peniadaan itu, kata Suprapto, dimulai 22 April hingga 5 Mei. Selama masa pengetatan, tidak ada pengecualian penumpang. Namun, ketentuan dokumen kesehatan masih wajib dipenuhi.
Periode sebelum peniadaan mudik ini, calon penumpang bisa memilih antara negatif tes PCR yang hanya berlaku 1×24 jam. Atau hasil negatif GeNose sebelum keberangkatan. Persyaratan kesehatan itu juga berlaku pada masa pengetatan mudik pasca peniadaan atau periode 18-24 Mei.

0 Komentar