Telat Bayar THR, Perusahaan Wajib Lapor

0 Komentar

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Disnaker juga akan mulai mendirikan posko pengaduan THR pada 5-11 Mei mendatang. Tahun 2020 lalu, ada enam pelapor yang datang ke Disnaker mengadukan THR di perusahaannya. Setelah difasilitasi, urusan keduanya beres. Mekanisme pengaduan THR di posko yaitu dengan cara mendatangi langsung posko di kantor Disnaker Kota Cirebon, di Jl Dr Cipto Mangunkusumo.
“Kalau tidak ada yang melapor, artinya seluruh perusahaan di Kota Cirebon sudah mengikuti ketentuan pemberian THR. Sehingga pekerjanya mendapatkan hak-haknya. Namun jika memang ingin melapor, maka silakan datang ke posko pengaduan THR di kantor Disnaker,” ujarnya. (ade)

Laman:

1 2
0 Komentar