Telat Bayar THR, Perusahaan Wajib Lapor

0 Komentar

 
CIREBON – Pembayaran THR wajib dilakukan pada H-7 lebaran. Kecuali bagi perusahaan yang tidak mampu segera membayar. Itu pun harus disertai surat kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Juga dibuktikan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Terkait THR Keagamaan di Kota Cirebon, walikota telah menerbitkan surat edaran. Segera disebar kepada perusahaan pada pekan ini. Tidak lain agar perusahaan patuh terhadap isi surat tersebut. Mengingat batas waktu pemberian THR semakin mepet, salah satu poin di dalamnya mengatur penyaluran THR bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Abdullah Syukur mengatakan, perusahaan terdampak Covid-19 yang tidak mampu memberikan THR sesuai waktu, ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, diberikan ketentuan. Yakni, dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.
Dikatakan, dialog itu dilakukan secara kekeluargaan dengan iktikad baik. Lalu, kesepakatan dibuat secara tertulis. Kesepakatan itu memuat waktu pembayaran THR sesuai dalam perundang-undangan. Disebutkan, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7.
“Kalau perusahaan terdampak Covid-19 boleh lewat H-7 asal jangan dibayarkan setelah lebaran,” ujarnya.
Perusahaan yang lewat membayar THR, harus dibuktikan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. Ditegaskan, kesepakatan antara perusahaan yang terdampak Covid-19 dengan pekerja, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR. Besaran THR juga harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disnaker akan meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja untuk melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada Disnaker paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker, Jaja Sujana mengatakan, poin lain dalam surat edaran waliota terkait THR masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana, perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR juga harus diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja tidak tetap).

0 Komentar