Sebab, pembagian aset tersebut telah disepakati bersama pada saat pembagian kewilayahan. Bahkan, ada aset milik pemda yang berada di wilayah Kota Cirebon. Seperti kantor Disnakertrans. Kemudian, yang ada di sekitar krucuk.
“Walaupun letaknya ada di Kota Cirebon, namun untuk kepemilikannya tidak menjadi permasalahan karena sudah disepakati milik kabupaten. Begitu juga sebaliknya,” ungkapnya. (sam/abd)