Saat ditawarkan kepada calon pelanggan, DA mengelabui bahwa KM berusia 18 tahun. Sementara DA dalam satu hari bisa 3 kali kencan.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP Merek Samsung A50S warna biru, satu sprei warna kuning motif daun warna hijau, dan uang tunai Rp500.000 pecahan Rp50.000.
“Tersangka DA kami jerat dengan pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan tersangka HH dijeratnya dengan UU RI Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya. (bae)