Masa Jabatan KPU Bisa Diperpanjang

0 Komentar

 
KESAMBI – Masa jabatan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dan provinsi, akan diperpanjang. Dengan asumsi, jika pelaksanaan pemilu serentak Pileg, Pilpres, dan Pilkada, jadi digelar tahun 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH menjelaskan, perpanjangan masa jabatan anggota KPU di daerah, baru sebatas wacana. Memang tujuannya adalah memperingan tugas penyelenggara, mengingat pemilu serentak 2024 membutuhkan konsentrasi penuh.
“Baru sebatas wacana, waktu ketua KPU-RI Ilham Saputra berkunjung ke Majalengka beberapa waktu lalu,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (29/4).
Menurutnya, anggota KPU Kota Cirebon akan berakhir masa jabatannya di Oktober 2023. Di sisi lain, pada waktu tersebut juga tengah berlangsung tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Sementara, pada proses seleksi calon anggota KPU di daerah-daerah, dilakukan normalnya dalam waktu tiga bulan. Memang yang menyeleksinya ada panitia tersendiri yang dibentuk oleh KPU provinsi (untuk seleksi KPU kabupaten/kota), dan dibentuk KPU-RI (untuk seleksi KPU provinsi).
“Memang ada kekhawatiran. Kalau tidak (diperpanjang), akan terganggu. Karena tahapan pemilu beririsan. Ini seleksi, ini mengerjakan tahapan,” tuturnya.
Namun, kepastian pelaksanaan pemilu saat ini juga masih belum diputuskan dalam peraturan KPU (PKPU). “Yang saat ini sudah dirancang, baru sebatas KPU telah melakukan simulasi alternatif hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024,” ungkapnya.
Alternatif pertama, untuk Pileg-Pilpres digelar pada 14 Februari 2024, dan alternatif kedua pada 6 Maret 2024. Sedangkan, pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 disimulasikan pada tanggal 13 November 2024. (azs)
 

0 Komentar