Setelah menerima laporan bernomor LP/A/26/III/2020/Janar/Res Imy, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Dalam rentang waktu yang tak lama, Satuan Reskrim Unit Tipikor berhasil menangkap keempat pelaku pembobol BJB tersebut.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.(oet)