Mudik Dilarang, Wisata Silakan

kapolres-cek-kendaraan
CEK KENDARAAN: Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengecek satu per satu kendaraan operasional Polri mulai dari kendaraan roda dua, roda empat hingga truk roda enam diperiksa fungsi dan kelaikannya, kemarin (3/5). Foto: M Taufik/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN-Polres Kuningan mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan mudik Lebaran tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Dengan menggelar Operasi Ketupat Lodaya 2021 dan menyiapkan lima titik penyekatan daerah perbatasan yakni di bunderan Tugu Ikan Sampora, Mandirancan, Cidahu, Cipasung dan Cibingbin. Termasuk pos-pos di jalan-jalan kecil yang mungkin digunakan sebagai jalur tikus pemudik.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemangku kebijakan sewilayah Ciayumajakuning untuk mencegah pemudik masuk. Kalau ditemukan pemudik baik dari Indramayu, Cirebon, Majalengka atau daerah tetangga lain, kita pastikan untuk putar balik,” tegas Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat melakukan pengecekan kendaraan operasional anggota di mapolres, kemarin (3/5).
Namun demikian, Doffie mengatakan, penyekatan tersebut bukan berarti melarang seluruh mobilitas masyarakat ke luar daerah melainkan ada beberapa kelonggaran karena beberapa pertimbangan alasan dan kondisi tertentu. Hal ini, lanjut Doffie, seperti tertuang dalam aturan Menteri Perhubungan terkait hal-hal yang membolehkan mobilitas warga ke luar daerah di antaranya karena kondisi sakit, ibu hamil hingga mobilitas kendaraan pengangkut bahan sembako dan termasuk untuk keperluan dinas lain namun harus dilengkapi dokumen penunjang seperti surat jalan dari tempat dia bekerja.
“Kalaupun bagi masyarakat di luar dinas, intansi atau lembaga, bisa mendapatkan rekomendasi surat jalan dari Satgas Covid-19 kecamatan atau desa. Semua ada aturannya, dan penyekatan ini tidak membatasi masyarakat sehingga tidak bisa melakukan aktivitas. Semua aktivitas tetap bisa dilaksanakan namun dengan pengawasan,” ujarnya.
Doffi menegaskan, kebijakan putar balik tersebut hanya berlaku bagi pemudik. Bahkan bagi mereka penyedia jasa angkutan seperti bus, travel dan angkutan umum lain yang memberikan fasilitas masyarakat untuk mudik akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Mudik lokal sewilayah Ciayumajakuning pun tidak diperkenankan. Seperti dari Kuningan ke Cirebon, atau ke Indramayu dan Majalengka pun tidak boleh,” tegas Doffie.
Terkait wisata, Doffie mengatakan, masyarakat masih diperbolehkan namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. “Kalau ada orang Cirebon mau berwisata ke Kuningan, atau orang Kuningan mau belanja ke mal di Cirebon, silakan saja. Jadi perlu digarisbawahi, yang dilarang itu orang mudik,” tegas Kapolres.

0 Komentar