Pemkot Gandeng Kejari Jadi JPN

Pemkot Gandeng Kejari Jadi JPN
KERJA SAMA: Penandatanganan kerja sama antara Pemkot Cirebon dan Kejari kota Cirebon di bidang datun, Senin (3/5). --FOTO: Okri riyana/radar cirebon
0 Komentar

 
KEJAKSAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon untuk menangani perkara hukum. Itu jika di kemudian hari terdapat urusan hukum dihadapi oleh Pemkot Cirebon, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Upaya pendampingan hukum ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH dengan Kajari Kota Cirebon Ewang Jasa Rahadian SH MH, di ruang Adipura Kencana Balaikota Cirebon, Senin (3/5).
Azis mengatakan, MoU antara Kejari dengan Pemkot Cirebon di bidang datun, merupakan bentuk implementasi harmonisasi. Di mana, kebersamaan yang selama ini sudah terjalin dapat berlanjut dengan baik.
“Jangan sampai hubungan terjalin ketika ada permasalahan saja. Tapi komunikasi terus dibangun sepanjang waktu. Sehingga, apa yang menjadi persoalan dapat dibahas secara optimal,” tuturnya.
Nantinya, bentuk penanganan perkara hukum yang dihadapi pemkot bisa saja dengan menunjuk Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), atau menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk membantu pemkot mengurusi piutang-piutang daerah yang macet.
Kajari menambahkan, MoU yang dibangun ini merupakan sebuah rumah besarnya yang menjadi dasar kerja sama pihaknya dengan pemkot, dalam hal penanganan permasalahan hukum.
“Yang hari ini kita lakukan rumah besarnya dulu. Nanti penanganan perkara yang spesifiknya dalam hal apa, tergantung pemkot selaku pihak yang memberi kuasa ke Kejari kota Cirebon,” ungkapnya. (azs) 

0 Komentar