Ribet, Tak Masuk Akal, Tetap Harus Dilaksanakan

Ribet, Tak Masuk Akal, Tetap Harus Dilaksanakan
0 Komentar

Pemeriksaan pra larangan mudik ini juga dilakukan Polresta Cirebon di bunderan Ramayana Plered pagi kemarin. Serentak dilakukan di 9 titik akses masuk menuju Kabupaten Cirebon. Operasi itu difokuskan bagi pemudik colongan. Yakni mereka yang ingin ke kampung halaman sebelum masa peniadaan mudik benar-benar berlaku.
Penyekatan berlaku bagi plat E Ciayumajakuning dan nomor polisi di luar itu. Mereka yang melintas diberhentikan. Ditanya keperluan. Serta asal dan tujuan. Di akhir, petugas juga meminta surat keterangan bebas covid yang berlaku 1×24 jam. Pengendara yang tak memiliki atau yang habis masa berlakunya dilakukan tes rapid di tempat. Gratis. “Kalau positif atau reaktif nanti ditindaklanjuti Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon,” ujar Kasatlantas Polresta Cirebon Kompol Ahmat Troy Aprio SIK kemarin.
Mereka yang ingin mudik diberikan imbauan untuk kembali ke lokasi asal. Karena, kata Troy, mengikuti arahan dari pemerintah di tahun 2021 ini. Seperti diketahui, pelaksanaan operasi ini dibagi menjadi 3 sesi. Pra atau sedang berlangsung sekarang sampai 5 Mei besok. Lalu masa larangan mudik 6-17 Mei dan setelahnya pasca peniadaan.
Operasi pra ini, lanjut Troy, waktunya tidak menentu. Tentatif berdasarkan situasi dan kondisi. Juga laporan dari polisi resort Karawang dan Jakarta. Jika ada laporan arus kendaraan meningkat dan ditengarai ada pemudik, maka Polresta Cirebon akan melakukan penyekatan di 9 titik masuk kabupaten tersebut.
Berdasarkan laporan dan pantauan, imbuhnya, jalur pantura memang sudah terlihat adanya peningkatan kendaraan. “Periode 6-17 Mei nanti kita akan menghalau kendaraan selama 24 jam di 9 titik masuk itu. Apabila ditemukan langsung kita putar balik,” terangnya.
Troy kembali menegaskan kalau Ciayumajakuning tidak termasuk wilayah yang dikecualikan untuk mudik. Tak masuk aglomerasi. Sehingga semua kendaraan di luar plat Kabupaten Cirebon dengan akhiran H-O, akan diperiksa. Jika tidak ada keperluan mendesak dan tidak memenuhi syarat akan diputar balik.
Syarat untuk bisa melanjutkan perjalanan harus melengkapi beberapa dokumen. Di antaranya surat keterangan bebas Covid-19 yang berlaku 1×24 jam. Lalu surat keterangan dari perusahaan atau kantor bagi karyawan yang melakukan perjalanan dinas. “Kecuali sakit, ibu melahirkan, dalam rangka duka, itu dikecualikan,” jelasnya.

0 Komentar