Terminal Harjamukti Satu Komando

0 Komentar

Tanggal 6-17 Mei 2021 Tidak Beroperasi
HARJAMUKTI – Aturan larangan mudik yang mulai berlaku pada 6 Mei dan berakhir 17 Mei 2021, mengharuskan operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dihentikan sementara waktu. Kepala Terminal Tipe A Harjamukti Kota Cirebon, Komarudin SE mengatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan larangan mudik yang sudah diberlakukan pemerintah pusat di musim lebaran tahun ini. Salah satunya, dengan meniadakan operasional terminal selama waktu yang akan ditentukan kemudian.
Ia melanjutkan, kebijakan larangan mudik yang sudah diberlakukan pemerintah pusat, akan tetap diikuti Terminal Tipe A Harjamukti, dengan tidak beroperasi sementara, selama waktu yang sudah ditentukan.
Untuk itu, pada tanggal tersebut, bus tidak diperkenankan beroperasi. Sedangkan terkait penutupan terminal, pihaknya belum dapat memastikan. Karena belum adanya instruksi dari Balai Pengelola Angkutan Darat (BPTD) maupun dari Kementerian Perhubungan RI.
“Langkahnya seperti tahun-tahun sebelumnya. Di Terminal Harjamukti, jelang arus mudik nanti, kita tidak akan mengadakan operasional, karena semuanya sudah satu intruksi dari pusat, yaitu tidak beroperasi secara serentak,” ujar Komarudin, kemarin.
Hal yang sama juga terjadi pada kendaraan umum dengan tujuan daerah-daerah di sekitar Cirebon seperti Kuningan, Majakengka dan Indramayu. Seperti diketahui, wilayah Cirebon sendiri bukanlah salah satu wilayah Aglomerasi yang ditetapkan berdasarkan Permenhub 13 tahun 2021. Dengan demikian, pada saat larangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, setiap kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang akan memasuki atau keluar dari Kota Cirebon, tetap akan diperiksa secara ketat oleh petugas.
Sebelumnya, sebagai upaya memberikan rasa aman dan keselamatan dalam berkendaraan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melakukan pengecekan kendaraan atau inspeksi keselamatan (Ramp Check), di Terminal Tipe A Harjamukti.
Komarudin mengatakan, pemeriksaan kendaraan tersebut dilakukan guna meminimalisir kecelakaan dan keselamatan para penumpang. Karena, meski masih di tengah pandemi Covid-19, mobilitas tetap berjalan sesuai protokol kesehatan.
Pemeriksaan kendaraan meliputi pemeriksaan kelengkapan berkendara seperti lampu kendaraan, ban, rem, klakson, speedometer, wiper dan komponen-komponen lainnya. Selain itu, petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan. Seperti izin trayek, SIM, STNK dan sebagainya.

0 Komentar