Usulkan 64.143 Pelaku UMKM ke Pusat

0 Komentar

SUMBER – Pemerintah pusat kembali memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021. Alokasinya, sebesar Rp15,36 triliun. Dengan sasaran 12,8 juta pelaku UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Mohamad Fery Afrudin SSTP mengatakan, pengajuan BPUM tahun 2021 hanya diusulkan dan dikelola oleh Dinas yang membidangi UMKM di Kabupaten/Kota dan provinsi seluruh Indonesia.
Sesuai dengan domisili masyarakat setempat. Untuk memudahkan masyarakat dalam pengajuan usulan, Dinkop UKM Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Cirebon untuk memfasilitasi pengajuan usulan dari masyarakat.
Hal tersebut juga dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan dalam skala besar guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
“Tujuan lainnya adalah agar tidak terjadi duplikasi data dan usulan tersebut juga dapat tercatat sebagai data base pelaku usaha mikro di desanya masing-masing,” kata Fery, kepada Radar, kemarin.
Nantinya pengajuan akan diintegrasikan dengan sistem data lainnya. Diharapkan dapat bermanfaat dalam perumusan dan pengambilan kebijakan terhadap para pelaku UMKM. Artinya, tidak hanya untuk kepentingan program BPUM saja.
Namun, juga untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlidungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.
“Oleh karena itu data yang diusulkan wajib usaha mikro dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Mantan Camat Plumbon itu menghimbau kepada calon penerima BPUM agar dapat melengkapi kelengkapan administrasi yang sudah didistribusikan melalui pemerintah desa setempat. Tidak menggunakan jasa perantara lainnya.
“Artinya, dalam proses pengajuan dan penyaluran BPUM ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis dan dapat langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi pungli (pungutan liar),” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini data pengajuan calon penerima BPUM yang telah masuk ke Dinkop UKM Kabupaten Cirebon per tanggal 30 April 2021 dan telah diusulkan ke Kemenkop dan UKM RI sebanyak 64.143 orang pelaku UMKM. (sam)

0 Komentar