INDRAMAYU-Polres Indramayu bersama instansi terkait melakukan penyekatan untuk mengantisipasi pemudik yang nekat pulang kampung lebaran 2021.
Di tempat yang sama, petugas menyiapkan ruangan khusus tes swab pemudik di Gerbang Tol (GT) Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Lantas AKP Bambang Sumitro mengatakan, petugas yang melakukan penyekatan Gerbang Tol Cikedung akan mengarahkan setiap kendaraan yang hendak masuk maupun keluar gerbang tol untuk menepi.
Petugas juga akan menanyakan asal dan tujuan kendaraan tersebut. Apabila, ada yang terindikasi hendak mudik, maka petugas akan meminta kelengkapan surat-surat, terutama surat bebas Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab maupun rapid test antigen.
“Gerbang Tol Cikedung ini juga dekat dengan Sumedang, sehingga pengendara dari sana tidak sedikit yang menggunakan gerbang tol itu. selain kendaraan dari Indramayu,” ujarnya Selasa (4/5).
Dia menambahkan, dalam kegiatan tersebut petugas juga melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak.
Kegiatan ini, lanjutnya, sudah dilaksanakan sejak hari Selasa kemarin dan sebanyak 40 orang yang diperiksa, hasilnya negatif atau nonreaktif Covid-19. Sedangkan jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 45 unit, 6 kendaraan diantaranya diminta untuk putar balik. “Pada pelaksanaan yang sama, petugas juga melakukan pembagian masker bagi pengendara yang tidak menggunakan masker,” ujar Bambang Sumitro.
Menurutnya, di Kabupaten Indramayu ada tujuh titik penyekatan yang dibuat petugas. Ketujuh tempat itu GT Cikedung Tol Cipali, Bundaran Pantura Patrol, Desa Gadel Tukdana, Perbatasan Cibogo Gantar, Simpang Tiga Cikawung Cikedung, Bunderan Cadangpinggan dan Krangkeng Perbatasan Cirebon.
“Semua titik penyekatan akan dijaga selama 1×24 jam dengan tiga pergantian petugas yang menjaga. Tujuannya agar dapat dipastikan tidak ada yang lolos,” ucapnya.
Bambang juga mengatakan, jika nanti petugas mendapatkan pemudik yang nekat pulang kampung, pihaknya akan mengambil tindakan tegas untuk putar balik ke tempat asalnya.
Seperti diketahui, kebijakan larangan mudik disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Larangan itu, mulai berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. (oet)