Sudah Siapkan Plh Kadisnaker

0 Komentar

 
KEJAKSAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon segera menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Abdullah Syukur, yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, karena tersangkut tipikor. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon, H Anwar Sanusi SPd MSi menjelaskan, surat keterangan atau salinan penetapan tersangka dan penahanan, masih ditunggu pihaknya.
“Suratnya sedang diambil (ke kejaksaan) oleh bagian hukum hari ini,” kata Anwar Sanusi kepada wartawan, Rabu (5/5).
Menurut dia, terkait masalah ini, Abdullah Syukur akan diberhentikan sementara dari jabatannya, sejak surat salinan dari kejaksaan diterima. Sambil menunggu keputusan hukum yang tetap.
Kemudian, akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) yang akan mengisinya, kemungkinan sekdisnya. Tapi jabatan ini tidak sampai tiga bulan. Setelah ada putusan hukum tetap, baru walikota Cirebon akan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Kalau waktunya lama, kemungkinan akan ditunjuk Plt, karena statusnya bisa dikategorikan berhalangan tetap.
Di pemerintah daerah, ada yang namanya tim pembina kepegawaian, yang mengurusi tekait rotasi-mutasi, lalu promosi, dan lain-lain, termasuk untuk menindaklanjuti masalah ini juga.
Tapi, kata dia, terkait dengan kasus ini, tidak perlu rapat lagi untuk tindaklanjutnya. Dasar salinan surat keterangan dari kejaksaannya dulu, baru kemudian walikota bisa menunjuk Plh.
Terkait dengan tersangka lainnya, Hendri, mengakui jika memang tadinya merupakan ASN pemkot, tapi sekarang sudah pensiun. Yang bersangkutan mengajukan pensiun dini, atas permintaan sendiri (APS).
“Usianya sudah masuk 50 tahun. Masa kerjanya sudah 20 tahun. Sebelum kasusnya ramai, dia mengajukan pensiun dini,” tuturnya. (azs)
 

0 Komentar