Terkait dengan jumlah surat tugas atau surat ketarangan yang dikeluarkan pihaknya, dia menyebutkan jumlahnya sekitar ribuan lembar. Disesuaikan dengan pendataan dan usulan dari IPP dan kepala pasar di 8 pasar tradisional di Kota Cirebon.
“Memang pedagang di pasar tradisional Kota Cirebon yang domisilinya dari luar cukup banyak. Hampir mayoritas, banyaknya dari Kabupaten Cirebon dan daerah tetangga. Bahkan pegawai di perumda saja cukup banyak yang berdomisili dari luar, juga dibekali surat tugas,” tuturnya.
Dia berharap, dengan dibekali dengan surat tugas ini, petugas keamanan yang melakukan pemeriksaan di pos-pos penyekatan dapat memaklumi hal itu. Sehingga aktivitas para pedagang pasar tradisional di Kota Cirebon dapat berjalan normal dan roda ekonomi kerakyatan tetap berputar. (jerrell/cep/azs)