CIREBON – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Saat Pandemi Covid-19.
Kasi Bimas Islam pada Kantor Kemenag Kota Cirebon, H Slamet SAg mengatakan bahwa panduan tersebut diterbitkan agar menciptakan rasa aman dan nyaman melaksanakan Salat Idul Fitri pada tahun ini. Mengingat, pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia. Selain Salat Idul Fitri, panduan tersebut juga mencakup kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan oleh umat Islam selama Hari Raya Idul Fitri.
Poin pertama yang disinggung dalam SE tersebut adalah terkait dengan kegiatan di malam takbiran. Pada prinsipnya, kegiatan takbiran tetap bisa dilaksanakan di semua masjid dan musala di wilayah masing-masing. Namun tetap mengikuti sejumlah pembatasan. Misalnya, maksimal diikuti oleh 10 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan Takbir Keliling juga ditiadakan untuk mengantisipasi adanya kerumunan. Kegiatan takbiran juga bisa dilakukan secara virtual dari masjid dan musala, sesuai dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi di masing-masing.
Untuk kegiatan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, tetap dapat dilaksanakan di daerah-daerah zona hijau dan zona kuning sesuai dengan penetapan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing.
Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Ketentuannya, Salat Idul Fitri digelar tidak sampai melebihi 50 persen dari kapasitas dan menjaga jarak antar shaf antarjamaah.
Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan. Di mana, seluruh jamaah juga diharuskan tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Sementara terkait dengan kegiatan silaturahmi dalam rangka Idul Fitri, Kemenag juga mengimbau kepada masyarakat agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas.