MASA pelarangan mudik ikut berdampak pada sektor perkeretaapian. Penumpang turun drastis. Merosot hingga delapan kali lipat dibanding sebelumnya. Stasiun Cirebon Kejaksan dan Prujakan pun terpantau sepi kemarin. Sunyi.
Itu semua karena kebijakan pemerintah melalui surat edaran yang diterbitkan. Periode peniadaan mudik 6-17 Mei, Daop 3 hanya mengoperasionalkan 6 KA Jarak Jauh. Sebanyak 70 persen dari total kapasitas penumpang juga masih diberlakukan.
Manager Humas Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan selama masa peniadaan mudik 6 Mei hingga kemarin, tiap hari rata-rata hanya ada 100 penumpang di wilayah Daop 3 Cirebon. Itu, dari 6 KA yang beroperasi. Calon penumpang juga tak sembarang. Hanya bagi orang-orang yang dikecualikan. Bukan untuk keperluan mudik lebaran.
Padahal sebelumnya saat masa pengetatan 22 April hingga 5 Mei atau bahkan sebelum periode itu, rata-rata penumpang bisa mencapai 800-900 orang tiap harinya. “Karena yang membedakan dengan kondisi normal dan pandemi, adalah di masa berlakunya surat bebas Covid-19,” ucapnya kepada Radar, kemarin.
Sebanyak 6 KA Jarak Jauh yang beroperasi hanya di jam tertentu. Karenanya Stasiun Cirebon Kejaksan dan Prujakan siang kemarin terlihat lengang. Porter juga nampak banyak yang menganggur. Seluruh kursi tunggu di dua stasiun itu nyaris semua kosong. Hanya ada satu-dua calon penumpang. Juga petugas keamanan berpakaian abu-abu yang bersiaga.
Di area pemeriksaan GeNose C19 juga tak ada calon penumpang yang terlihat memeriksakan kemarin. Apalagi syarat perjalanan hasil negatif Covid-19 itu sekarang hanya berlaku 1×24 jam dari sebelumnya 3×24 jam.
Suprapto menambahkan, kereta api yang tersedia bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. Tapi khusus untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat yang masih boleh menggunakan kereta api khusus non mudik ini adalah para pelaku perjalanan mendesak selain kepentingan mudik.
Seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga. “Dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat,” terangnya.
Bagi pegawai instansi pemerintahan atau BUMN dan BUMD, termasuk prajurit TNI/anggota Polri, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II. Serta identitas diri calon pelaku perjalanan.