JAKARTA- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta keterangan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Senin (17/5).
Permintaan keterangan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. “Iya benar tadi pagi,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (17/5).
Diketahui, Stepanus bersama seorang advokat, Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar.
Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Azis Syamsuddin sendiri disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020.
Dikonfirmasi mengenai materi yang didalami Dewas saat meminta keterangan Azis Syamsuddin, Haris mengaku tak mengetahuinya secara pasti. Hal ini lantaran Haris tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut. “Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa,” katanya. (riz/fin)