Diperkirakan Besarannya Sama dengan THR
KEJAKSAN – Belum lama ini, aparatur sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Tidak lama lagi, para ASN dan pejabat negara akan kembali diguyur oleh penghasilan gaji ke-13.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, untuk mekanisme penyaluran gaji ke-13 bagi ASN dan pejabat negara/pejabat daerah di lingkungan Pemkot Cirebon, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Menurut dia, anggarannya sudah disiapkan di APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2021. Namun tentu nilainya berbeda dari anggaran untuk penggajian rutin bagi ASN dan pejabat daerah tersebut.
Jika mengacu pada nilai dana yang dicairkan untuk membayar THR bagi ASN dan pejabat daerah menjelang lebaran Idul Fitri yang lalu, sekda menyebut, angka yang dikeluarkan dari kas daerah ada sekitar Rp23 miliar.
Jumlah tersebut memang lebih besar dari perkiraan sebelumnya yang ditaksir hanya di angka Rp21-22 miliar. Sebab, dalam juknis mekanisme pembayaran THR bagi ASN dan pejabat daerah, komponen penghasilan berupa tunjangan beras atau tunjangan pangan, include di dalam THR yang diterima para ASN.
“Pengaturan komponen penghasilan yang diterima ASN dalam juknis gaji ke-13, itu biasanya sama dengan komponen penghasilan pada saat THR, itu minus TPP (tambahan penghasilan pegawai). Kalau komponennya sama, mungkin besaran gaji 13 juga sama,” ujarnya.
Dalam juknis pembayaran THR lebaran Idul Fitri kemarin, pejabat eselon II, kepala dan wakil kepala daerah, serta anggota DPRD juga mendapatkannya. Pihaknya belum mengetahui apakah pada saat pembayaran gaji ke-13 juga akan mendapatkannya, tapi diharapkan juga bisa mendapatkanya.
“Kemarin, yang THR, berlaku juga untuk eselon II dan pejabat negara dapat. Nanti juga mungkin akan sama, tinggal menunggu PP (peraturan pemerintah) sama peraturan menteri keuanganya (PMK). Waktu pencairannya, biasanya jelang pergantian tahun ajaran baru,” ujarnya.
Dia menambahkan, Pemkot Cirebon sendiri menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji reguler, tunjangan melekat, dan tambahan penghasilan pegawai, setiap bulannya dianganggarkan sekitar Rp39 miliar. (azs)