Sikap Disnaker soal Aduan THR Pekerja
CIREBON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menerima dua aduan terkait kewajiban perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi para pekerjanya. Jumlah aduan terkait dengan pelanggaran THR ini berkurang dari tahun sebelumnya yang menerima tiga aduan.
Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana SAP MSi mengatakan, secara umum, iklim usaha di Kota Cirebon berjalan kondusif. Hal itu bisa dilihat dari minimnya aduan terkait perusahaan yang mangkir untuk melaksanakan kewajibannya membayarkan THR kepada para pekerja.
Sebelumnya, disnaker sendiri telah membuka posko pelaksanaan THR dari tanggal 5 Mei hingga 11 Mei lalu. “Alhamdulillah, di Kota Cirebon, masalah THR, hampir 100 persen melaksanakannya,” ungkap Jaja.
Dua aduan tersebut, lanjut Jaja, terkait dengan besaran THR yang didapat oleh pekerja yang dirumahkan, setelah menjalani work from home (WFH), serta status pekerja yang sebulan sebelumnya mengundurkan diri, apakah berhak memeroleh THR atau tidak.
“Pada prinsipnya, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 06 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh/Pekerja, yang namanya THR itu harus dibayar penuh. Tidak melihat mereka WFH atau tidak WFH. Karena, dilihatnya upah terakhir. Bukan dilihat dari gaji,” jelasnya.
Untuk kasus yang kedua, sesuai dengan Permen itu bahwa pengunduran diri atau PHK sebulan sebelum hari raya itu sudah tidak berhak lagi mendapatkan THR. Jadi semuanya sudah clear. Sudah jelas,” bebernya.
Jaja melanjutkan, berdasarkan Permen tersebut, juga disebutkan, bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Sementara pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenai sanksi administratif.
“Sanksi ini bisa meliputi teguran sampai dengan penghentian sementara kegiatan usaha yang diputuskan oleh pegawai pengawas (ketenagakerjaan),” pungkasnya. (awr)