Vaksin AstraZeneca Tetap Diberikan

Vaksin AstraZeneca Tetap Diberikan
0 Komentar

PROGRAM vaksinasi dengan AstraZeneca akan terus dilakukan. Kecuali batch CTMAV547 yang dihentikan sementara penggunaannya oleh pemerintah. “Pemberian vaksin AstraZeneca non-batch CTMAV547 akan tetap dilakukan. Khususnya bagi masyarakat yang baru mendapat dosis satu,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (20/5).
Kelanjutan pemberian itu, dilakukan agar masyarakat yang telah menerima satu kali suntikan dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mendapatkan kekebalan individu. Terkait kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) terkait vaksin AstraZeneca, Wiku menjelaskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan investigasi terkait vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 yang dihentikan sementara penggunaannya.
Vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 berjumlah 448.480 dosis. Ini merupakan bagian dari 3.852.000 dosis vaksin AstraZeneca yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO. “Investigasi yang dilakukan ialah pengujian toksisitas dan abnormal serta sterilisasi dari vaksin tersebut,” terang Wiku.
Untuk laporan efek samping lainnya yang berskala ringan dan sedang, sudah dilakukan penanganan kesehatan oleh fasilitas layanan kesehatan. “Mohon kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan keluhan. Karena setiap laporan yang masuk dari daerah akan sangat bermanfaat bagi pelaksanaan vaksin ke depan,” terang Wiku.
Selain itu, program vaksinasi Gotong Royong yang telah dimulai tak boleh memotong upah pekerja yang menjadi penerima vaksin. Vaksinasi Gotong Royong, lanjut Wiku, dilakukan tanpa biaya sedikitpun. Masyarakat yang menemukan adanya pungutan segera melaporkannya ke Kementerian Kesehatan.
MIKRO LOCKDOWN
Sementara itu, untuk menekan laju Covid-19, Posko PPKM Mikro di tingkat desa atau kelurahan dapat menerapkan kebijakan mikro karantina alias lockdown. Ini apabila kasus positif Covid-19 di lingkup RT meningkat.
Penerapan mikro lockdown dilakukan jika ada lima rumah dalam satu RT terpapar Covid-19. “Apabila terdapat lima rumah dalam satu RT positif Covid, Posko PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan berinisiatif melakukan mikro lockdown. Sehingga tidak perlu ada larangan yang lebih besar. Cukup di tingkat paling kecil yaitu RT. Ini bisa dilakukan pasca arus balik lebaran,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo di Jakarta, Kamis (20/5).

0 Komentar