BPK-RI Beri Penghargaan kepada Pemkot Cirebon
CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Ini merupakan kali kelima capaian opini WTP yang diraih secara beruntun.
Penyematan opini WTP ini diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jabar kepada Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH, di aula kantor BPK-RI perwakilan Jabar, Jl Moch Toha, Nomor 164 Bandung, Jumat (21/5).
Atas capaian ini, Azis mengucapkan terima kasih kepada kepala BPK Perwakilan Provinsi Jabar, tim pemeriksaan LKPD Pemda Kota Cirebon, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon selaku tim penyusun LKPD, tim review dari Inspektorat, serta semua pihak yang telah mendukung dan memberikan kontribusi untuk kelancaran penyusunan LKPD Pemda Kota Cirebon Tahun Anggaran 2020.
“Alhamdulillah, ini kelima kalinya secara berturut-turut Pemkot Cirebon mendapatkan opini WTP dalam laporan keuangannya,” kata Azis.
Dia menjelaskan, laporan keuangan yang baik akan menjadi sumber informasi strategis bagi setiap pengambil keputusan. Untuk itu, pihaknya selalu serius menindaklanjuti semua hasil pemeriksaan dari BPK.
“Pelaporan keuangan yang baik tidak hanya berujung pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tuturnya.
Namun, kata dia, ada hal yang lebih penting, yaitu laporan keuangan tersebut akan menjadi sumber informasi yang sangat strategis, khususnya untuk setiap pengambilan keputusan di Pemkot Cirebon.
Untuk itu, pihaknya sangat serius dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan daerah. Melalui action plan yang dilaksanakan secara menyeluruh di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sehingga, tidak terbatas pada SKPD yang menjadi temuan oleh BPK.
Selain itu, Pemkot Cirebon juga selalu memonitor perkembangan penyelesaian hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh seluruh SKPD. Serta memastikan bahwa perbaikan tersebut telah dilaksanakan dengan baik.
Seperti diketahui, sesuai amanat UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan, pemerintah daerah di kabupaten dan kota di Jabar diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).