Gaji ke 13 sendiri jumlahnya setara dengan satu kali gaji tanpa potongan. Gaji ini diterima diberikan pemerintah untuk biaya sekolah anak-anaknya. Pemerintah memberikan bantuan bagi ASN yang akan menyekolahkan anaknya. “Tanpa ada potongan, sama seperti gaji ke 14 atau THR lalu dimana semuanya diterima utuh oleh ASN, P3K. Tujuan diberikannya gaji ke 13 ini adalah untuk membantu ASN membiayai pendidikan anak-anaknya ketika masuk sekolah,” kata Taufik.
Karena anggarannya sudah tersedia, Taufik meminta agar para ASN tidak khawatir atau resah tidak menerima haknya. Berbeda dengan gaji rutin setiap bulannya, gaji ke 13 sama sekali tidak ada potongan dari pihak ketiga alias diterima utuh oleh yang bersangkutan. “Sama seperti ketika menerima gaji ke 14 atau THR sebelum Hari Raya Idul Fitri, di mana diterima utuh oleh yang berhaknya. Besarannya juga seperti gaji PNS yang setiap bulan diterima melalui rekening. Atau juga di masing-masing disalurkan melalui bendahara satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” ungkapnya. (ags)