Bimbingan Nikah Terimbas Covid-19

0 Komentar

CIREBON – Selama masa pandemi Covid-19, kantor urusan agama (KUA) masing-masing kecamatan di Kota Cirebon tak menggelar bimbingan pra nikah atau bimbingan perkawinan secara serentak. Pemberlakukan aturan physical distancing dan kekhawatiran akan adanya penyebaran kasus Covid-19 masih menjadi alasannya.
Salah seorang penghulu di KUA Kecamatan Lemahwungkuk, Nurofiq mengatakan, bimbingan perkawinan tetap diadakan. Tetapi pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Di dalam masa pandemi Corona, kita tidak boleh kumpul-kumpul. Sebelum pandemi, biasanya dikumpulkan dalam satu tempat. Kalau sekarang masing-masing melaksanakan sendiri-sendiri, perorangan,” ungkapnya, kemarin.
Kendati demikian, bimbingan pra nikah mempunyai banyak manfaat. Selain memberikan wawasan dan pengetahuan dasar bagi para calon mempelai untuk menguatkan mental sebelum berumah tangga, juga menekankan agar pasangan dapat menjalankan kehidupan di rumah tangganya sesuai dengan kaidah ajaran agama. Serta menjunjung adat istiadat kearifan lokal. Juga menghindari fenomena kawin cerai yang sangat tidak dianjurkan oleh agama.
Namun, sejak adanya pandemi Covid-19, bimbingan pra nikah belum bisa dilaksanakan. Kekhawatiran terjadinya kerumunan, menjadi alasan Kemenag untuk tak melaksanakannya.
“Tapi kami coba maksimalkan melalui pemberian wejangan saat pasangan calon pengantin melakukan pendaftaran. Selain itu, kami juga coba kuatkan melalui khutbah nikah yang disampaikan. Supaya calon pengantin betul-betul memahami pentingnya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah warohmah,” jelasnya.
Selain itu, kata Nurofiq, dalam bimbingan pra nikah juga diberi edukasi tentang pencegahan penyakit melalui kesetiaan kepada pasangannya hidupnya. Serta tidak berganti-ganti pasangan, dan fenomena kawin cerai.
Para calon mempelai yang mengikuti bimbingan pra nikah juga dilakukan tes penyakit. Di antaranya pengecekan darah untuk memastikan tidak terjangkit virus HIV bagi kedua calon mempelai. Serta memberikan imunisasi suntik kepada calon mempelai wanita.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaksanaan cek kesehatan tetap melekat bagi calon pengantin. Jadi, meski KUA belum lagi menggelar bimbingan perkawinan, namun calon pengantin tetap harus memeriksakan kesehatan di puskesmas.
“Puskesmas akan secara berkala (sesuai jadwal nikah) memeriksa calon pengantin,” ungkapnya. (awr)

0 Komentar