PAD Tera Naik 50 Persen

PAD Tera Naik 50 Persen
TERA: Proses tera ulang timbangan pedagang atau pelaku UMKM. Tahun ini, retribusi tera ulang Pemkot Cirebon naik jadi Rp150 juta. -FOTO: andi Azis Muhtarom/radar cirebon
0 Komentar

 
KEJAKSAN – Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon dari sektor retribusi pelayanan tera ulang tahun ini di angka Rp150 juta. Tahun sebelumnya (2020), targetnya hanya Rp100 juta. Atau mengalami kenaikan 50 persen.
Kepala UPT Metrologi Legal pada DPKUKM Kota Cirebon Heryani Saputri SH menyebut, dari target retribusi sebesar Rp150 juta, hingga saat ini realisasinya baru tercapai di angka Rp34 jutaan. Hal tersebut mengingat, saat ini masih memasuki masa pandemi Covid-19. Pihaknya sempat mengurangi kegiatan pelayanan tera ulang keliling ke pasar-pasar. Selain itu, petugas tenaga penera juga masih terbatas, hanya ada dua orang.
“Nanti direncanakan, ke depannya, kegiatan pelayanan ke pasar-pasar akan digiatkan lagi. Petugas penera kita cuma ada dua. Satu yang standby di kantor, satunya lagi bergiliran pelayanan, keliling ke pasar-pasar,” ujarnya.
Selain itu, kata Yani, target retribusi yang dibebankan pada sektor tera ulang di tahun ini, pihaknya juga mendapatkan angin segar. Menyusul telah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum. Di mana, dalam perda yang baru tersebut, tarif tentang sejumlah layanan retribusi termasuk retribusi tera ulang, juga mengalami penyesuaian tarif. Sehingga, dengan tarif yang lebih besar ini, pihaknya optimistis dapat mendongkrak penggalian PAD dari sektor tersebut.
Padahal menurutnya, mestinya para pedagang atau pelaku usaha yang menggunakan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) harus melakukan tera ulang secara berkala terhadap alat yang biasa digunakannya tersebut. (azs) 

0 Komentar